Pertanahan dan Peralihannya (Narasumber: Irma Devita)

所在平台: Udemy

课程主页: https://www.udemy.com/course/pertanahan-dan-peralihannya-narasumber-irma-devita/

课程评论:没有评论

第一个写评论        关注课程

课程简介

课程名称: 印度尼西亚土地及其转移 (主讲人: Irma Devita) 课程概述: 本课程是继“印度尼西亚农业法律基础”课程之后的进阶模块,主要讲解印度尼西亚土地转移的各种方法。建议未学习过印度尼西亚农业法的学员先学习基础模块,以便更好地理解本课程内容。 本课程将教授以下印度尼西亚土地权利转移机制: * 买卖 * 赠与及遗嘱赠与 * 交换 * 土地权利放弃 * 公司投入(Inbreng) * 共同权利分割契约 (APHB) * 拍卖 * 建筑物买卖和权利转让 * 继承 * 因离婚引起的法院判决执行 在开始讲解具体方法之前,课程将回顾理解印度尼西亚土地转移流程所必需的基础概念,然后讨论土地权利转移的普遍规定。 课程将介绍两种主要土地权利类型: 1. **首要土地权利**:由国家直接授予。 2. **次要土地权利**:因土地权利持有者与土地上的另一权利持有者之间达成协议而产生的权利。 此外,还有一种特殊的权利,它是国家管控权的延伸,即**管理权或土地管理权 (HPL)**。 **首要土地权利包括:** * 所有权 (Hak Milik - HM) * 使用权 (Hak Guna Bangunan - HGB) * 开发权 (Hak Guna Usaha - HGU) * 使用权 (Hak Pakai) **次要土地权利包括:** * 在首要土地权利之上设立的土地权利,例如: * 房屋所有权 (Hak Milik Satuan Rumah Susun - HMSRS) * 建在 HM 土地上的 HGB/HGU/HGB * 无固定期限的公有土地上的租赁权 * 其他土地上的租赁权 * 林业收益征收权等 **土地权利主体的资格标准:** 理解土地权利持有者的资格标准至关重要,这些标准由法律规定。 * **所有权 (HM)**:仅限印度尼西亚公民(个人)。 * **HGB 和 HGU**:法律规定的主体。 * **使用权 (Hak Pakai)**:印度尼西亚公民、外国公民、法律实体、国家机构。 理解这些资格标准非常重要,因为它们将直接影响可以使用的转移文件和转移方法。

课程评论(0条)

课程详情

Modul mengenai berbagai metode peralihan Tanah di Indonesia ini merupakan modul lanjutan dari Modul tentang Dasar-Dasar Hukum Agraria di Indonesia. Bagi good people yang belum pernah belajar mengenai Hukum Agraria agar mengikuti modul yang sebelumnya untuk mempermudah dalam mengikuti pembahasan di modul ini.Dalam modul pembelajaran kali ini, kita akan belajar mengenai berbagai mekanisme peralihan hak atas tanah di Indonesia, yang meliputi: jual beli, hibah dan hibah wasiat, tukar menukar, pelepasan hak atas tanah, inbreng atau pemasukan dalam perusahaan, akta pembagian hak Bersama (APHB), Lelang, jual beli bangunan dan pengoperan hak, Waris, dan Pelaksanaan putusan pengadilan karena perceraian.Sebelumnyaa akan diingatkan kembali tentang konsep dasar yang wajib untuk dimengerti dalam melaksanakan proses peralihan tanah di Indonesia, dan selanjutnya akan membahas ketentuan umum tentang peralihan hak atas tanah.Hak atas tanah dibagi menjadi 2 jenis, yaitu: hak atas tanah yang bersifat primer (langsung diberikan oleh negara) dan hak atas tanah yang bersifat sekunder, yaitu yang lahir karena adanya perjanjian antara pemegang hak di bawahnya dengan pemegang hak lain yang berada di atas tanah dimaksud.Disamping hak atas tanah yang bersifat primer dan sekunder tersebut, ada hak istimewa yang merupakan gempilan dari hak Menguasai Negara, yaitu: Hak Pengelolaan atau Hak Pengelolaan Lahan (HPL)Apa saja sih yang disebut sebagai Hak primer?-> HM, HGB, HGU, Hak Pakai,Hak Sekunder: hak atas tanah di berikan sebagai hak di atas tanah hak primer, contohnya: HMSRS, HGB/HGU/HGB diatas HM, Hak Sewa di atas tanah Hak Pakai negara yang tidak ada jangka waktu, hak sewa di atas tanah hak lainnya, hak untuk memungut hasil hutan dan lain sebagainya.Kriteria subjek hak atas tanah:Penting untuk dipahami bahwa pemegang hak atas tanah, harus mengikuti kriteria subjek yang dimungkinkan oleh UU sebagai pemegang hak atas tanah yang bersangkutan.Dimana: untuk Hak Milik (WNI tunggal), HGB dan HGUHak Pakai: WNI, WNA, BHI, BHAHal ini penting untuk dimengerti, karena akan berakibat pada dokumen peralihan dan metode peralihan hak apa yang dapat digunakan untuk proses ini.

课程标签

0人关注该课程

主题相关的课程