|
所在平台: Udemy |
课程主页: https://www.udemy.com/course/pelaporan-spt-tahunan-pph-orang-pribadi-part-3/
课程评论:没有评论
This Coursera course, "PELAPORAN SPT TAHUNAN PPH ORANG PRIBADI PART 3," focuses on practical aspects of annual income tax reporting for individuals, particularly in the context of Indonesia's new tax administration system, Coretax DJP. Launched on December 31, 2024, by President Prabowo Subianto, Coretax DJP is designed to streamline all tax administration processes, including registration, SPT submission, and payment, effective from January 2025. The course outlines how different types of taxpayers can access Coretax: existing DJP Online users can reset their password, those without DJP Online accounts but with NPWP can request activation, and new taxpayers can register for an NPWP directly through the system. Coretax is part of the Tax Administration Core System Renewal Project (PSIAP), mandated by Presidential Regulation No. 40 of 2018. This project aims to modernize tax administration by redesigning business processes and building an information system based on Commercial Off-the-Shelf (COTS) software, coupled with tax database improvements. The ultimate goal of Coretax is to integrate all core tax administration processes, from taxpayer registration to tax collection. The course specifically details the completion of various appendices for annual SPT reporting, including: * Appendix 1A: Assets at the end of the tax year * Appendix 1B: Liabilities at the end of the tax year * Appendix 1C: Dependents (with a repeated section on how to fill this out) * Appendix 1D: Net income from employment * Appendix 1E: Proof of withholding
Sistem inti administrasi perpajakan yang baru telah diluncurkan secara resmi oleh Presiden Prabowo Subianto pada 31 Desember 2024. Sistem yang diberi nama Coretax DJP melayani seluruh administrasi perpajakan mulai dari registrasi, penyampaian SPT, pembayaran, dan layanan sejak masa Januari 2025 dan seterusnya.Untuk mengakses layanan perpajakan pada Coretax DJP, wajib pajak dapat melakukan langkah-langkah sebagai berikut:1. Bagi WP dengan Akun DJP OnlineWajib pajak yang telah terdaftar pada layanan elektronik DJP (DJPOnline) dapat langsung menggunakan Coretax dengan cara melakukan set ulang kata sandi melalui menu Lupa Kata Sandi.2. Bagi WP tanpa Akun DJP OnlineBagi wajib pajak yang sudah memiliki NPWP tetapi belum pernah menggunakan layanan DJP Online tetap dapat mengakses Coretax DJP dengan cara mengajukan permintaan aktivasi melalui menu Aktivasi Akun Wajib Pajak.3. Bagi WP BaruBagi mereka yang belum memiliki NPWP dan bermaksud mendaftarkan diri sebagai wajib pajak, maka dapat menggunakan Coretax untuk melakukan pendaftaran NPWP. Registrasi dapat dengan mudah dilakukan yaitu melalui menu Daftar di Sini.Coretax merupakan sistem administrasi layanan Direktorat Jenderal Pajak yang memberikan kemudahan bagi pengguna. Pembangunan Coretax merupakan bagian dari Proyek Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2018. Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) merupakan proyek rancang ulang proses bisnis administrasi perpajakan melalui pembangunan sistem informasi yang berbasis COTS (Commercial Off-the-Shelf) disertai dengan pembenahan basis data perpajakan.Tujuan utama dari pembangunan Coretax adalah untuk memodernisasi sistem administrasi perpajakan yang ada saat ini. Coretax mengintegrasikan seluruh proses bisnis inti administrasi perpajakan, mulai dari pendaftaran wajib pajak, pelaporan SPT, pembayaran pajak, hingga pemeriksaan dan penagihan pajak.Yang akan kita bahas disini adalah:1. PENGISIAN LAMPIRAN 1A PADA HARTA DI AKHIR TAHUN PAJAK,2. PENGISIAN LAMPIRAN 1B PADA UTANG DI AKHIR TAHUN PAJAK,3. PENGISIAN LAMPIRAN 1C PADA DAFTAR TANGGUNGAN,4. CARA PENGISIAN LAMPIRAN 1C PADA DAFTAR TANGGUNGAN,5. PENGISIAN LAMPIRAN 1D PADA PENGHASILAN NETO DARI PEKERJAAN,6. PENGISIAN LAMPIRAN 1E PADA BUKTI PEMOTONGAN.