|
所在平台: Udemy |
课程主页: https://www.udemy.com/course/pelaporan-spt-tahunan-pph-orang-pribadi-part-2/
课程评论:没有评论
**课程名称:** PELAPORAN SPT TAHUNAN PPH ORANG PRIBADI PART 2 **课程概述:** 本课程将详细介绍印尼税务局(DJP)新核心税务管理系统 Coretax DJP 的使用方法。该系统已于2024年12月31日正式上线,涵盖了从税务登记、SPT(年度纳税申报)提交、税务支付到其他税务服务等所有税务管理环节,自2025年1月起生效。 课程将指导纳税人如何访问 Coretax DJP 服务: * **已有 DJP Online 账户的纳税人:** 可直接通过“忘记密码”功能重设密码来使用 Coretax。 * **无 DJP Online 账户但已有 NPWP 的纳税人:** 可通过“纳税人账户激活”功能申请激活来访问 Coretax。 * **新纳税人:** 可通过“在此注册”功能使用 Coretax 进行 NPWP 注册。 Coretax 作为 Direktorat Jenderal Pajak 服务系统,旨在简化纳税人使用的体验。该系统的开发是根据2018年第40号总统令实施的“核心税务管理系统更新项目”(PSIAP)的一部分。PSIAP 项目通过构建基于 COTS(Commercial Off-the-Shelf)的信息系统以及税务数据库的完善,对税务管理业务流程进行了重新设计。 Coretax 的主要目标是实现现有税务管理系统的现代化,并整合所有核心税务管理业务流程,包括纳税人注册、SPT 申报、税款缴纳、税务检查和税款追缴。 **课程内容重点:** 本课程将重点讲解如何填写个人所得税(PPh Orang Pribadi)年度纳税申报表(SPT)的各个部分,包括: 1. 个人所得税年度纳税申报表(SPT)的填写 2. 主表(Header)的填写 3. 主表(Identitas Wajib Pakal)的填写 4. 主表(Ikhtisar Penghasilan Netto)的填写 5. 主表(Perhitungan PPh Terutang)的填写 6. 主表(Kredit Pajak)的填写 7. 主表(PPh Kurang/Lebih Bayar)的填写 8. 修正后的 SPT 欠缴/多缴金额的填写 9. 多缴税款退还申请(Permohonan PPh Lebih Bayar)的填写 10. 下一年度 PPh 第25条分期付款的填写 11. 其他交易声明(Pernyataan Transaksi Lainnya)的填写 12. 附加附件(Lampiran Tambahan)的填写 13. 声明(Pernyataan)的填写
Sistem inti administrasi perpajakan yang baru telah diluncurkan secara resmi oleh Presiden Prabowo Subianto pada 31 Desember 2024. Sistem yang diberi nama Coretax DJP melayani seluruh administrasi perpajakan mulai dari registrasi, penyampaian SPT, pembayaran, dan layanan sejak masa Januari 2025 dan seterusnya.Untuk mengakses layanan perpajakan pada Coretax DJP, wajib pajak dapat melakukan langkah-langkah sebagai berikut:1. Bagi WP dengan Akun DJP OnlineWajib pajak yang telah terdaftar pada layanan elektronik DJP (DJPOnline) dapat langsung menggunakan Coretax dengan cara melakukan set ulang kata sandi melalui menu Lupa Kata Sandi.2. Bagi WP tanpa Akun DJP OnlineBagi wajib pajak yang sudah memiliki NPWP tetapi belum pernah menggunakan layanan DJP Online tetap dapat mengakses Coretax DJP dengan cara mengajukan permintaan aktivasi melalui menu Aktivasi Akun Wajib Pajak.3. Bagi WP BaruBagi mereka yang belum memiliki NPWP dan bermaksud mendaftarkan diri sebagai wajib pajak, maka dapat menggunakan Coretax untuk melakukan pendaftaran NPWP. Registrasi dapat dengan mudah dilakukan yaitu melalui menu Daftar di Sini.Coretax merupakan sistem administrasi layanan Direktorat Jenderal Pajak yang memberikan kemudahan bagi pengguna. Pembangunan Coretax merupakan bagian dari Proyek Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2018. Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) merupakan proyek rancang ulang proses bisnis administrasi perpajakan melalui pembangunan sistem informasi yang berbasis COTS (Commercial Off-the-Shelf) disertai dengan pembenahan basis data perpajakan.Tujuan utama dari pembangunan Coretax adalah untuk memodernisasi sistem administrasi perpajakan yang ada saat ini. Coretax mengintegrasikan seluruh proses bisnis inti administrasi perpajakan, mulai dari pendaftaran wajib pajak, pelaporan SPT, pembayaran pajak, hingga pemeriksaan dan penagihan pajak.Yang akan kita bahas disini adalah:1. PENGISIAN SPT TAHUNAN PPH ORANG PRIBADI,2. PENGISIAN FORMULIR INDUK PADA HEADER, 3. PENGISIAN FORMULIR INDUK PADA IDENTITAS WAJIB PAKAL,4. PENGISIAN FORMULIR INDUK PADA IKHTISAR PENGHASILAN NETTO,5. PENGISIAN FORMULIR INDUK PADA PERHITUNGAN PPH TERUTANG,6. PENGISIAN FORMULIR INDUK PADA KREDIT PAJAK,7. PENGISIAN FORMULIR INDUK PADA PPH KURANG/LEBIH BAYAR,8. PENGISIAN FORMULIR INDUK PADA NILAI KURANG LEBIH BAYAR SPT SETELAH PEMBETULAN,9. PENGISIAN FORMULIR INDUK PADA PERMOHONAN PPH LEBIH BAYAR,10. PENGISIAN FORMULIR INDUK PADA ANGSURAN PPH PASAL 25 TAHUN BERIKUTNYA,11. PENGISIAN FORMULIR INDUK PADA PERNYATAAN TRANSAKSI LAINNYA,12. PENGISIAN FORMULIR INDUK PADA LAMPIRAN TAMBAHAN,13. PENGISIAN FORMULIR INDUK PADA PERNYATAAN.