|
所在平台: Udemy |
课程主页: https://www.udemy.com/course/mudah-dan-cepat-belajar-e-faktur-pajak-secara-online-part-3/
课程评论:没有评论
本课程(“Mudah Dan Cepat Belajar e-Faktur Pajak Secara Online Part 3”)主要讲解了电子发票(e-Faktur)在印度尼西亚的税务实践应用。 **核心内容概要:** * **e-Faktur 的定义与目的:** e-Faktur 是通过税务局(DJP)指定的电子应用程序或系统创建的税务发票。其目的是简化增值税(PPN)的发票创建流程,确保格式统一,并便于税务管理和交叉核对,同时还能防范不符合规定的进项税抵扣。 * **强制使用 e-Faktur:** 所有被认定为“纳税人”(PKP)的个人或企业,只要进行涉及增值税的商品或服务交易,均有义务使用 e-Faktur。自2015年7月1日起,PKP已强制要求使用 e-Faktur。 * **e-Faktur 的创建者:** 负责创建税务发票(包括 e-Faktur)的主体是经税务局批准的纳税人(PKP)。 * **e-Faktur 的形式与打印:** e-Faktur 本质上是电子形式,因此并没有强制要求打印成纸质版本。但根据买卖双方的需求,也可以选择打印。 * **e-Faktur 的报告与时效:** 电子发票的上传截止日期通常为创建发票的次月15日。根据规定,如果发票在应创建日期后三个月内创建,则被视为有效;超过此期限则被认为无效。 * **e-Faktur 的版本:** 最新版本为 eFaktur 3.2,已包含应对增值税税率上调至11%及其他相关规定的功能。早前版本如 e-Faktur Desktop 3.0 于2020年10月1日起强制使用,取代了2.2版本。 * **发票(Invoice)与税票(Faktur Pajak)的区别:** 发票(Invoice)是交易双方间的收款证明,通常不强制要求贴印花税。而税票(Faktur Pajak)是 PKP 为征收增值税而开具的凭证,e-Faktur 带有二维码,作为税务和财务报告的重要依据。 * **使用 e-Faktur 所需准备的材料:** 申请 e-Faktur 需要提供个人(WNI)的 KTP 和家庭卡(KK)副本,或外国人(WNA)的护照、KITAS/KITAP 副本。同时,也需要具备 NPWP(税务识别号)。 * **SPT(Surat Pemberitahuan)的概念:** SPT 是纳税人用于报告税款计算、缴纳、应税对象、非应税对象、资产及负债的税务告知书。 * **增值税(PPN)的纳税主体:** 指在印度尼西亚依法进行商品或服务交易中,进行货物或服务交付和接收的个人或法人。 * **e-Faktur 的优势:** 对销售方而言,无需亲赴税务局即可获得发票序列号(NSFP),节省时间;减少纸张使用;自动核验数据,避免信息不完整。 **总结而言,本课程详细阐述了 e-Faktur 的基本概念、法律依据、操作流程、强制性要求、版本更新,以及与普通发票的区别,旨在帮助用户理解并高效使用电子税务发票系统。**
e-Faktur adalah faktur pajak yang dibuat melalui aplikasi atau sistem elektronik yang ditentukan dan/atau disediakan DJP. Adanya aplikasi e-Faktur memudahkan PKP membuat faktur pajak dengan format seragam yang sudah ditentukan DJP. Ada pun regulasi yang saat ini digunakan adalah PER-03/PJ/2022 tentang Faktur Pajak.e-Faktur pajak untuk Apa?E-Faktur merupakan aplikasi untuk membuat Faktur Pajak Elektronik atau bukti pungutan pajak pertambahan nilai (PPN) secara elektronik.Siapa yang wajib menggunakan e-Faktur?Setiap wajib pajak (WP) pribadi maupun badan berstatus pengusaha kena pajak (PKP) yang melakukan transaksi barang dan/atau jasa kena PPN, wajib membuat faktur pajak elektronik atau e-faktur.Apakah e-Faktur wajib?Mulai 1 Juli 2015, pemerintah melalui peraturan DJP No. PER 17/PJ/2014 menetapkan Pengusaha Kena Pajak (PKP) wajib membuat e-Faktur.Faktur pajak di buat oleh siapa?Faktur Pajak didefinisikan sebagai bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP), baik atas PPN maupun PPnBM.Apakah e-Faktur wajib dicetak?Dengan e-Faktur, Anda Tidak Perlu PrintoutKarena e-Faktur berbentuk elektronik, maka tidak ada kewajib untuk mencetaknya dalam bentuk kertas. Meski demikian, apabila pihak penjual atau pembeli masih memerlukan versi cetaknya, e-Faktur tetap dapat dicetak sesuai kebutuhan.Langkah langkah mengisi e-Faktur?Berikut adalah langkah mudah untuk melaporkan PPN melalui web e-Faktur:Buka laman web-efakturBuka menu "Option"...Import Sertifikat....Refresh browser....Masukkan password akun PKP....Klik "Administrasi SPT"...7. Untuk membuat SPT yang akan dilaporkan, klik "Posting SPT"....Klik "Submit".Kapan faktur pajak dilaporkan?Tenggat waktu untuk mengunggah Faktur Pajak tetap tersedia, yaitu paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya sejak tanggal Faktur Pajak Pengganti dibuat.Kapan faktur pajak tidak bisa dibuat?Mengacu pada pasal 33 ayat (1) PER-03/PJ/2022, faktur pajak dianggap tidak dibuat dalam hal faktur pajak dibuat setelah melewati jangka waktu tiga bulan sejak saat faktur pajak seharusnya dibuat sebagaimana disebut pada pasal 3 ayat (2) atau 4 ayat (3) PER-03/PJ/2022.e-Faktur terbaru versi berapa?Kini, perubahan sistem e Faktur DJP terbaru adalah versi eFaktur 3.2 sebagai sarana menambah fitur layanan seiring kenaikan tarif PPN jadi 11 persen dan penambahan beberapa ketentuan pembuatan Faktur Pajak lainnya.Apakah faktur pajak perlu materai atau tidak?Invoice atau faktur merupakan bukti penagihan atas suatu transaksi yang diberikan dari pihak penjual kepada pihak pembeli. Berdasarkan dari daftar dokumen penting di atas, invoice tidak termasuk ke dalam dokumen yang membutuhkan pembubuhan meterai.Dokumen apa yang perlu disiapkan ketika mau menggunakan e-Faktur?WNI: KTP asli, Kartu Keluarga (KK) asli, beserta photocopy kedua dokumen tersebut. WNA: Paspor asli, KITAS / KITAP asli, beserta photocopy kedua dokumen tersebut.e-Faktur 3.0 mulai berlaku kapan?Aplikasi e-Faktur Desktop versi 3.0 telah hadir dan wajib digunakan oleh wajib pajak pengusaha kena pajak (PKP) mulai tanggal 1 Oktober 2020. Hadirnya aplikasi ini menggantikan penggunaan e-Faktur Desktop versi 2.2 yang sudah ditutup per tanggal 5 Oktober 2020 lalu.Apa maksud tujuan dari diterapkannya pembuatan Faktur Pajak yang berbasis elektronik?Tujuan utama dari perkembnagan e-Faktur adalah agar (PPN) dan transaksi mudah dicek silang sekaligus proteksi bagi PKP dari Pengkreditan Pajak Masukan yang tidak sesuai ketentuan. Hal tersebut karena cetakan e-Faktur Pajak dilengkapi dengan pengaman berupa QR code.Siapa yang wajib menggunakan e-Faktur?Setiap wajib pajak (WP) pribadi maupun badan berstatus pengusaha kena pajak (PKP) yang melakukan transaksi barang dan/atau jasa kena PPN, wajib membuat faktur pajak elektronik atau e-faktur.Siapa yang membuat e-Faktur?Pihak yang memiliki kewajiban untuk membuat Faktur Pajak atau eFaktur adalah wajib pajak yang dikukuhkan sebagai PKP oleh DJP.Apakah e-Faktur wajib?Mulai 1 Juli 2015, pemerintah melalui peraturan DJP No. PER 17/PJ/2014 menetapkan Pengusaha Kena Pajak (PKP) wajib membuat e-Faktur.Apa kelebihan menggunakan faktur pajak elektronik?Kelebihan Aplikasi e-Faktur bagi PenjualDapat mendapatkan Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) tanpa harus datang ke KPP sehingga hemat waktu. Mengurangi penggunaan kertas. Terhindar dari Faktur Pajak tidak lengkap karena semua data di e-Faktur langsung terverifikasi oleh DJP.Dokumen apa yang perlu disiapkan ketika ingin menggunakan e-Faktur?Syarat pertama untuk dapat membuat e-Faktur yakni harus mempunyai NPWP terlebih dahulu. Bagi Perusahaan (Badan) dapat mendaftar NPWP dahulu dengan persyaratan sebagai berikut: Mengisi Formulir Pendaftaran (download Formulir Pendaftaran NPWP Badan). Fotokopi KTP Pengurus Perusahaan (Direktur).Faktur gunanya untuk apa?Penggunaan faktur (invoice) ini biasanya terdapat di perusahaan-perusahaan dagang yang mempunyai sistem penjualan secara kredit. Dalam hal tersebut, maka faktur dapat berfungsi sebagai dokumen bukti utang atau transaksi penjualan kredit antara pihak pembeli dengan penjual.Apa Pentingnya faktur?Berguna sebagai dokumen rujukan bagi konsumen untuk membeli barang. PKP bisa menunjukkan faktur penjualan yang pernah dikeluarkan sehingga konsumen mengetahui harganya. Faktur penjualan menjadi bukti valid untuk menyusun laporan keuangan. Faktur penjualan juga menjadi bukti yang sah untuk pelaporan pajak.Kapan Faktur Pajak digunakan?Pertama, Faktur Pajak harus dibuat pada saat melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP). Kedua, Faktur Pajak harus dibuat pada saat penerimaan pembayaran yang mana penerimaan pembayaran ini terjadi sebelum penyerahan BKP dan/atau JKP.SPT itu apa ya?Surat Pemberitahuan atau disingkat SPT adalah surat yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk melaporkan perhitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, serta harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.Jelaskan apa yang dimaksud dengan subjek PPN?Subjek PPN di Indonesia berdasarkan peraturan perundang-undangan adalah orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan penyerahan dan menerima Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP).