Understanding e-Commerce Transaction Taxation in Indonesia

所在平台: Udemy

课程主页: https://www.udemy.com/course/mengenal-perpajakan-transaksi-e-commerce-di-indonesia-part-1/

课程评论:没有评论

第一个写评论        关注课程

课程简介

课程名称:理解印度尼西亚电子商务交易税务 课程概述:随着全球电子商务,特别是印度尼西亚的快速发展,税务当局需要制定有效的策略以确保对这一相对新兴业务领域的税收征收。电子商务税务问题已成为全球关注的焦点,主要围绕是否应对电子商务交易征税、以及如何将现有税收法规与电子商务的发展相协调的问题。同时,需注意快速增长的电子商务领域必须在税收政策的影响下保持稳定,以避免产生扭曲。 根据经济合作与发展组织(OECD)的成员国共识,电子商务税务的任何变化都需通过国际合作和协议来实施,遵循税收的五项基本原则:中立性、效率、确定性和简单性、有效性和公平性、灵活性。这些原则同样适用于所有非电子商务贸易。 美国作为电子商务的先驱,自1998年克林顿政府开始实施互联网税收自由法案,并在布什总统任内多次延长至2014年,该法案禁止对互联网访问、带宽使用和电子邮件使用征税。不过,所有传统贸易的税收规定同样适用于电子商务。 加拿大则规定所有通过互联网进行的业务与常规业务同等对待。电子商务收入被纳入常规收入类别,并根据适用的所得税法规进行处理。类似的规定也适用于销售税,如商品和服务税(GST)及协调销售税(HST)。 日本对电子商务采取相同立场,不对其征收新税,并与常规贸易享有平等待遇。日本税务机关成立了专门的监控单位PROTECT(电子商务税务专业团队),旨在“追捕”未履行税务义务的电子商务参与者,已被证明在征收税款方面有效。 几乎所有国家对电子商务税务问题采取观望态度,唯有欧盟国家稍有不同;若个体商家通过互联网销售商品和服务并达到了特定销售额,则需在欧盟成员国注册并为买家征收增值税(VAT)。

课程评论(0条)

课程详情

Melihat perkembangan dan pertumbuhan bisnis e-commerce yang sangat cepat di dunia termasuk Indonesia, diperlukan suatu strategi yang efektif dari otooritas perpajakan untuk bisa menarik pajak di sektor bisnis yang relatif baru tersebut. Selama ini, perpajakan dalam e-commerce telah menjadi sorotan perpajakan di dunia, terutama seputar pertanyaan apakah harus ada pengenaan pajak terhadap transaksi e-commerce ini dan juga bagaimana menyeleraskan peraturan perpajakan yang ada dengan perkembangan e-commerce. Sementara, salah satu hal yang perlu menjadi perhatian adalah pertumbuhan yang sangat pesat tersebut harus tetap dijaga agar tidak terjadi distorsi akibat kebijakan perpajakan.Beberapa negara yang tergabung dalam OECD (Organisation for Economic Cooperation and Development) sepakat bahwa setiap perubahan pada aspek perpajakan bagi e-commerce agar dilakukan melalui kerjasama dan perjanjian internasional dengan berdasarkan pada prinsip dasar perpajakan. Lima prinsip dasar perpajakan tersebut adalah neutrality, efficiency, certainty and simplicity, effectiveness and fairness, dan flexibility, prinsip ini juga berlaku bagi semua perdagangan none-commerce.Amerika Serikat sebagai pionir dari e-commerce menerapkan Internet Tax Freedom Act yang diawali tahun 1998 pada masa pemerintahan Bill Clinton dan telah diperpanjang beberapa kali hingga masa pemerintahan George W. Bush yang kemudian berlaku terakhir sampai dengan November 2014. Peraturan ini melarang pengenaan pajak pada akses internet, penggunaan bandwith internet, dan penggunaan email. Namun demikian, semua ketentuan perpajakan bagi perdagangan konvesional berlaku sama untuk perdagangan melalui e-commerce.Untuk e-commerce, Kanada menetapkan bahwa semua bisnis yang dilakukan melalui internet diperlakukan sama dengan bisnis biasa. Penghasilan dari e-commerce termasuk dalam kategori penghasilan biasa dan mendapatkan perlakuan sesuai dengan kentuan undang-undang pajak penghasilan yang berlaku. Ketetapan yang sama juga berlaku bagi perdagangan yang terkena pada pajak penjualan, seperti GST (Goods and Services Tax) dan HST (Harmonized Sales Tax).Jepang juga memperlakukan hal yang sama bahwa tidak ada pengenaan pajak yang baru bagi e-commerce dan mendapatkan perlakuan yang sama dengan perda gangan biasa. Untuk pengawasan kepatuhan pajak terhadap e-commerce, otoritas perpajakan di Jepang membuat suatu satuan khusus yang disebut dengan PROTECT (Professional Team for E-commerce Taxation). Tim yang dibentuk pada setiap kantor wilayah pajak ini "memburu" pelaku usaha e-commerce yang tidak melakukan kewajiban perpajakannya. Dengan dibentuknya satuan khusus, terbukti cukup efektif untuk mengumpulkan pajak bagi penerimaan negara Jepang yang selama ini bersembunyi di balik bisnis e-commerce.Hampir semua negara bersikap wait and see dalam menyikapi pajak dalam e-commerce. Hanya negara-negara Uni Eropa yang agak berbeda. Apabila seseorang ber maksud menjual barang dan jasa melalui sarana internet dan telah memenuhi nilai penjualan dalam batas tertentu, diwajibkan baginya untuk mendaftarkan diri di salah satu negara anggota Uni Eropa dan memungut PPN (Pajak Pertambahan Nilai) bagi pembelinya.Seeing the rapid development and growth of e-commerce businesses in the world, including Indonesia, an effective strategy is needed from the tax authorities to be able to collect taxes in this relatively new business sector. So far, taxation in e-commerce has been in the spotlight of taxation in the world, especially around the question of whether there should be a tax imposition on these e-commerce transactions and also how to align existing tax regulations with the development of e-commerce. Meanwhile, one thing that needs attention is that the very rapid growth must be maintained so that there is no distortion due to taxation policies.Several countries that are members of the OECD (Organization for Economic Cooperation and Development) agree that any changes to the taxation aspect for e-commerce should be carried out through international cooperation and agreements based on the basic principles of taxation. The five basic principles of taxation are neutrality, efficiency, certainty and simplicity, effectiveness and fairness, and flexibility, this principle also applies to all non-commerce trade.The United States as a pioneer of e-commerce implemented the Internet Tax Freedom Act which began in 1998 during the Bill Clinton administration and has been extended several times until the George W. Bush administration which was last in effect until November 2014. This regulation prohibits the imposition of taxes on internet access, internet bandwidth usage, and email usage. However, all tax provisions for conventional trade apply equally to trade via e-commerce.For e-commerce, Canada stipulates that all businesses conducted via the internet are treated the same as regular businesses. Income from e-commerce is included in the category of regular income and is treated in accordance with the provisions of applicable income tax laws. The same provisions also apply to trade subject to sales tax, such as GST (Goods and Services Tax) and HST (Harmonized Sales Tax).Japan also treats the same thing that there is no new tax imposition for e-commerce and it is treated the same as regular trade. To monitor tax compliance with e-commerce, the tax authorities in Japan have created a special unit called PROTECT (Professional Team for E-commerce Taxation). The team, which is formed in each regional tax office, "hunts" e-commerce business actors who do not fulfill their tax obligations. With the formation of a special unit, it has proven to be quite effective in collecting taxes for Japanese state revenues that have been hiding behind e-commerce businesses.Almost all countries are taking a wait-and-see attitude in responding to taxes in e-commerce. Only the European Union countries are slightly different. If someone intends to sell goods and services via the internet and has met a certain sales value limit, they are required to register in one of the European Union member countries and collect VAT (Value Added Tax) for their buyers.

课程标签

0人关注该课程

主题相关的课程