|
所在平台: Udemy |
课程主页: https://www.udemy.com/course/lengkap-belajar-langkah-demi-langkah-kuasai-pelaporan-ppn/
课程评论:没有评论
这是一门关于印度尼西亚增值税(PPN)的课程,旨在帮助学员系统地学习和掌握PPN的申报流程。 课程内容涵盖: * **PPN基础概念**:讲解PPN是什么,以及它与日常交易的紧密联系,包括哪些商品和服务被排除在PPN征收范围之外(即“负面清单”)。 * **PPN的性质**:阐述PPN作为一种间接税的特点,即实际承担者是消费者,而销售方仅负责代收、缴纳和申报。 * **应税企业(PKP)**:解释哪些企业必须注册为应税企业(PKP),即年营业额达到48亿印尼盾的企业,以及未达此门槛但可以选择注册的企业。 * **PKP的义务**:详细说明PKP的主要义务,包括对符合条件的商品或服务征收PPN、开具税务发票、缴纳以及申报PPN。 * **电子税务发票(e-Faktur)**:介绍如何通过e-Faktur系统在线生成税务发票,并强调在操作前需要获取电子证书。 * **PPN月度纳税申报**:指导学员如何通过指定的e-Faktur网站进行PPN月度纳税申报(SPT Masa PPN)。 课程将提供从PPN基本概念、纳税主体和客体、应税企业、PPN特性,到电子税务发票制作和在线申报的完整操作教程。非常适合希望全面了解和学习PPN申报的学员。
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) mungkin tidak asing lagi di telinga Anda. Pajak ini sangat dekat dengan transaksi harian karena hampir setiap penyerahan barang atau jasa akan dikenakan PPN. Namun, sebenarnya, ada barang maupun jasa yang dikecualikan dari PPN. Undang-Undang No. 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai mengatur barang dan jasa apa saja yang tidak termasuk obyek PPN yang disebut dengan negative list.PPN tergolong pajak tidak langsung karena subyek pajaknya bukan pihak yang melakukan penyerahan barang mapun jasa, melainkan penerima atau pembeli. Pihak yang melakukan penyerahan hanya memungut PPN, lalu membayarkan dan melaporkannya ke negara. Dalam hal ini, tidak semua pengusaha dapat mengenakan PPN. Hanya pengusaha yang berstatus sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang dapat mengenakan PPN.Status PKP pada dasarnya memunculkan kewajiban untuk mengenakan PPN atas setiap penyerahan barang atau jasa kena pajak, memungut pajaknya, serta membayarkan dan melaporkan. Pengusaha yang mempunyai omzet setahun Rp4.800.000.000,00 setahun sudah wajib mendaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak. Sementara, pengusaha yang omzetnya setahunnya belum mencapau Rp4.800.000.000,00 tidak ada kewajiban, tetapi diperbolehkan mengajukan pendaftaran.Pemungutan PPN dilakukan dengan membuatkan faktur pajak. Saat ini, faktur pajak dibuatkan secara online melalui aplikasi e-Faktur. Dengan cara ini, setiap faktur pajak yang dibuat akan langsung tersimpan dalam database Direktorat Jendral Pajak. Sebelum dapat membuat faktur pajak melalui e-Faktur, PKP harus mengajukan permohonan sertifikat elektronik yang diperlukan untuk menjalankan aplikasi.Sementara, pelaporan SPT Masa PPN saat ini juga dilakukan melalui laman khusus, yaitu laman web efaktur. Baik pembuatan faktur pajak maupun pelaporan SPT Masa, terdapat beberapa langkah yang harus dilakukan. PKP, sebagai pihak yang wajib memungut PPN harus mengetahui cara membuat faktur pajak elektronik serta melakukan pelaporan online dengan tepat.Kursus panduan lengkap Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ini memuat seluruh materi pembelajaran PPN, mulai dari konsep dasar, subyek dan obyek PPN, Pengusaha Kena Pajak, Karakteristik PPN, sampai dengan tutorial pembuatan faktur pajak elektronik dan pelaporan SPT Masa PPN melalui laman web efaktur. Pilihan tepat bagi Anda yang ingin memelajari PPN secara lengkap.