|
所在平台: Udemy |
课程主页: https://www.udemy.com/course/hukum-waris/
课程评论:没有评论
课程名称:遗产继承或争议(主讲人:Irma Devita) 本课程主要介绍西方法律体系下的遗产继承(简称“西方法 Inheritance”),该体系主要适用于非伊斯兰教的印度尼西亚公民,或虽为伊斯兰教但选择遵循西方法律继承的公民。 在印度尼西亚,存在三种主要的继承体系:西方法 Inheritance、习惯法 Inheritance 和伊斯兰法 Inheritance。其中,西方法 Inheritance 是公证人员最常遇到的继承方式。这是因为公证人员仅有权为华裔居民制作继承权证明。对于原住民,则由地方政府(村长至区长)或宗教法庭(如有争议)处理。对于东方外国人(如印度、巴基斯坦等)的继承,则由遗产管理处(BHP)负责。而伊斯兰法 Inheritance 的遗产分割则由宗教法庭以法特瓦(Fatwa)的形式处理。 **西方法 Inheritance 的基本概念:** 根据《民法典》(KUHPerdata),西方法 Inheritance 的原则如下: 1. **遗产的开立:** 只有在继承人死亡时,遗产才能被继承(《民法典》第830条)。 2. **血缘关系:** 继承人必须与被继承人有血缘关系,除非是配偶(《民法典》第832条)。配偶享有继承权的前提是,在被继承人死亡时,其婚姻关系依然有效。若继承开始时已离婚,则前配偶不能成为继承人。 基于以上原则,可以理解为,在被继承人健在时,他/她尚未将任何财产转移给继承人。因此,如果将财产赠予后代,并意图让其在死后获得该财产的所有权(例如以赠与遗嘱的形式),这将被视为“遗嘱赠与”。在这种情况下,财产的转移仅在赠与人死亡后生效。若在赠与人健在时直接赠予财产,且不收取任何金钱作为回报,则仅被称为“赠与”。
Sistem kewarisan menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (untuk memudahkan, kita sebut "Waris Barat"saja) terutama berlaku bagi warga negara Indonesia yang beragama selain Islam atau bagi yang beragama Islam, tetapi "menundukkan" diri ke dalam hukum pewarisan Perdata Barat. Dari tiga sistem kewarisan yang berlaku: Waris Barat, Waris Adat, dan Waris Islam, yang paling sering dihadapi oleh praktisi notaris adalah sistem Waris Barat karena notaris hanya berwenang membuat Surat Keterangan Waris untuk golongan penduduk keturunan Tionghoa saja. Untuk WNI pribumi, kewenangannya ada pada lurah hingga camat atau Pengadilan Agama (jika ada sengketa), sedangkan untuk keturunan Timur Asing (India, Pakistan, dan lain-lain) dibuat oleh Balai Harta Peninggalan (BHP). Sedangkan perkara pembagian waris menurut Hukum Waris Islam ditangani oleh Pengadilan Agama dalam bentuk Fatwa Waris. Konsep Dasar Kewarisan BaratMenurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Barat (untuk selanjutnya akan lebih mudah jika kita sebut "KUHPerdata" saja), prinsip pewarisan adalah:1. Harta Waris Baru terbuka (dapat diwariskan kepada pihak lain) apabila terjadi suatu kematian (Pasal 830 BW).2. Adanya hubungan darah antara pewaris dan ahli waris, kecuali untuk suami atau istri pewaris (Pasal 832 BW) dengan ketentuan mereka masih terikat dalam perkawinan ketika pewaris meninggal dunia. Artinya, apabila mereka sudah bercerai pada saat pewaris meninggal dunia, maka suami atau istri tersebut bukan merupakan ahli waris pewaris. Sebagai konsekuensi dari kedua hal tersebut, dapat diartikan bahwa dalam hal pemilik harta masih hidup, dia belum dapat dikatakan sudah mewariskan apapaun kepada ahli warisnya. Dengan demikian, dalam hal terjadi suatu pemberian suatu barang kepada keturunannya yang ditujukan agar keturunan tersebut dapat memiliki hak atas barang tadi setelah dia meninggal dunia (misalnya dalam bentuk hibah), maka hal ini dianggap sebagai "hibah wasiat". Selanjutnya, barang tersebut baru beralih pada saat pemberi hibah itu telah meninggal dunia. Dalam hal barang tersebut diberikan pada saat si pemberi barang masih hidup, tanpa diberi imbalan berupa uang, maka hal ini disebut "hibah" saja.